PPDB TA 2023/2024

Kuota Peserta Didik Baru

Program Keahlian

Teknik Pemesinan

Program Keahlian

Teknik Ototronik

Program Keahlian

Teknik Pembuatan Kain

Program Keahlian

Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

Penerimaan CPD Berdasarkan Jalur Pendaftaran

Jalur Prestasi

Jalur Dominsili Terdekat

Jalur Afirmasi

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru

SMKN 2 Karanganyar

11 s.d. 24 Juni 2024

Pembuatan Akun Secara Online, Verifikasi Berkas dan Aktivasi Akun

24 s.d. 27 Juni 2024

Pendaftaran dan Perubahan Pilihan

1 Juli 2024

Pengumuman Hasil selambatnya Pukul 23.59 WIB di website PPDB Jateng

03 s.d. 12 Juli 2024

Daftar Ulang

PPDB TA 2024/2025

Tata Cara Pendaftaran




  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
PPDB TA 2024/2025

Berkas Persyaratan

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat.
  • Ijazah SMP/sederajat
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
  • Kartu PIP/ KIP/ DTKS sebagai bukti Keluarga Tidak Mampu (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Afirmasi)
  • Surat penugasan dari instansi bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
  • Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajatdengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri